Search
Close this search box.

Outsourcing, Perjanjian Kerja & Aspek Hukum Hubungan Kerja

DESCRIPTION

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003. Didalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang-Undang No.2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia.

Meskipun Undang-Undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Di dalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya.

Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT) dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK.

Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak-pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut. Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

COURSE OUTLINE

  1. Outsourcing
  2. Pemahaman Pengertian Outsourcing
  3. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
  4. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain
  5. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
  6. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  7. Perjanjian Kerja (PK)
  8. Dasar hukum
  9. Pengertian
  10. Bentuk
  11. Jenis
  12. Isi PK
  13. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  14. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  15. Peraturan Perusahaan (PP)
  16. Dasar hukum
  17. Pengertian
  18. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
  19. Tata cara pembuatan
  20. Isi
  21. Pengesahan
  22. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
  23. Masa berlaku
  24. Perjanjian Kerja Bersama
  25. Dasar hukum
  26. Pengertian
  27. Syarat dan tata cara pembuatan
  28. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  29. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
  30. Masa berlaku
  31. Syarat perpanjangan atau pembaharauan
  32. Perbedaan PKB dan PP
  33. Waktu Kerja dan Istirahat
  34. Dasar hukum
  35. Waktu kerja sehari dan seminggu
  36. Waktu istirahat dan cuti
  37. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
  38. Sanksi jika terjadi pelanggaran
  39. Upah Kerja Lembur
  40. Dasar hukum
  41. Pengertian dan ruang lingkup
  42. Syarat kerja lembur
  43. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
  44. Dasar perhitungan upah lembur
  45. Cara perhitungan upah lembur
  46. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
  47. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  48. Dasar hukum
  49. Pengertian dan ruang lingkup
  50. PHK yang dilarang
  51. Alasan PHK oleh : Pengusaha, Pekerja
  52. Prosedur/mekanisme PHK
  53. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  54. Skorsing
  55. Kompensasi akibat PHK
  56. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  57. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  58. PHK karena usia pensiun

PARTICIPANT

HR/Personal Director, HR/Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel/Pengacara, Staf Legal, Perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

METHOD

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.