Pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan serta melakukan rekonsiliasi baik fiskal maupun komersial merupakan hal rutin dilakukan seluruh perusahaan terutama di akhir tahun.
Ada dua pedoman perusahaan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan yaitu Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan. Adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dan pajak maka pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. Di samping itu, perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan terkait manajemen PPh Badan.
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami serta memiliki keterampilan praktis dalam melakukan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Dengan adanya pemahaman tersebut maka perusahaan dapat terhindar dari kesalahan koreksi pajak serta dapat melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya secara tepat. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat menguasai langkah-langkah dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang efektif.
Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang menyebabkan sanksi perpajakan. Wajib Pajak Badan khususnya Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan lainnya perlu memperhatikan ketentuan terbaru terkait penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK NO. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019.
Program pelatihan ini didesain agar peserta mampu memahami penyusunan suatu perencanaan pajak meliputi: PPh, PPN, dan PPnBM, sehingga dapat melakukan efisiensi dan penghematan pajak tanpa melanggar UU serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Peserta dapat mengetahui dasar hukum, ruang lingkup, prosedur, teknik pemeriksaan, serta tujuan dari pemeriksaan pajak yang dalam pelaksanaannya lebih ditujukan kepada pemenuhan kewajiban perpajakan.