Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur. Dalam melaksanakan subrogasi dibutuhkan manajemen resiko yang baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari baik bagi kreditur maupun debitur. Di dalam training ini akan dibahas mengenai berbagai aspek dalam Subrogasi utamanya dalam hal ketentuan pelaksanaan (mekanisme, prosedur) dan pengelolaan (penagihan, solusi) subrogasi.
OBJECTIVE
- Memahami penerapan konsep subrogasi
- Memahami langkah mitigasi resiko subrogasi
- Membangun pengelolaan hak subrogasi (penagihan, dan solusi)
COURSE OUTLINE
- Konsep Subrogasi
- Definisi Subrogasi
- Theori Subrogasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Ketentuan yang menyangkut pemberian Subrogasi
- Mekanisme pelaksanaan Subrogasi
- Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian Subrogasi
- Mitigasi resiko untuk mengurangi Subrogasi bermasalah
- Pengelolaan hak Subrogasi
- Merumuskan perangkat hukum untuk melakukan penagihan Subrogasi
- Membangun win-win solution antara kedua belah pihak
- Sistem monitoring pegelolaan hak Subrogasi
- Study Kasus