Dalam hukum PP14/2005 direvisi menjadi PP33/2006 isinya menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP33/2006 pengurusan piutang bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN.
Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur.
AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yakni; Mekanisme lelang dan penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.