Search
Close this search box.

Murabahah Haqiqi

Description

Murabahah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Selain fatwa tersebut, terdapat beberapa fatwa lainnya yang mengatur akad murabahah. Murabahah ini didaulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah. Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini.

Transaksi murabahah memiliki porsi yang besar di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Di Indonesia perlakuan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102, yang terakhir mengalami revisi pada tahun 2019. Akuntansi murabahah yang diatur dalam PSAK 102 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 diterapkan pada transaksi murabahah yang dilakukan entitas baik sebagai penjual maupun pembeli. PSAK 102 umumnya diterapkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli, serta pihak-pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.