Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (*counterparty*) dalam memenuhi kewajibannya. Risiko ini terutama muncul dari aktivitas perkreditan, di mana sebagian besar dananya berasal dari dana pihak ketiga. Ketika risiko kredit meningkat, bank berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kepada pemilik dana. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian kredit berbasis risiko untuk mengurangi risiko kredit dan terjadinya fraud. Audit diarahkan pada potensi risiko dan kemungkinan fraud di setiap proses kredit, dan auditor diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko serta memberikan solusi pada setiap proses kredit.
Audit Kredit sebagai upaya Mengurangi Risiko Kredit sejalan dengan POJK No. 42/ POJK.03/ 2017
Description
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Facility
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch