Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia yang merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.”
Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Kemampuan seorang saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam proses peradilan atau untuk bekerjasama dalam penyidikan penegakan hukum tanpa rasa takut dari intimidasi atau pembalasan penting sekali dalam memelihara kepastian hukum. Negara-negara dunia juga memberlakukan peraturan atau mengadopsi kebijakan untuk melindungi saksi yang kerjasamanya dengan aparat penegak hukum atau kesaksiannya dalam pengadilan dapat membahayakan nyawanya atau anggota keluarganya.
Perlindungan dapat bersifat sederhana seperti memberikan pendampingan polisi menuju ruang sidang, memberikan tempat tinggal sementara dalam rumah aman, atau menggunakan teknologi komunikasi modern (seperti video conference) untuk kesaksian. Namun, terdapat perkara lain dimana kerjasama seorang saksi penting sekali untuk keberhasilan penuntutan, akan tetapi jangkauan dan kekuatan kelompok kejahatan yang mengancam sangat kuat sehingga upaya-upaya luar biasa dibutuhkan untuk memastikan keamanan saksi. Dalam perkara tersebut, pemindahan saksi dengan identitas baru, di lokasi baru dan rahasia pada Negara yang sama, atau bahkan di luar negeri, dapat saja menjadi alternatif satu-satunya.