Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi menggantikan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). SLIK merupakan penyempurnaan pelaporan SID dengan cakupan pelaporan yang lebih luas, di mana layanan informasi debitur yang diberikan mencakup Data Debitur, Data Fasilitas, Data Agunan, Data Penjamin, Data Pengurus, dan Data Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Informasi debitur yang diperoleh LJK melalui SLIK bertujuan untuk:
- Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana.
- Menerapkan manajemen risiko dalam menunjang kegiatan operasional Pelapor, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Debitur dan cross selling.
- Mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
Agar informasi debitur dapat digunakan untuk tujuan tersebut, data yang dilaporkan oleh LJK pada SLIK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mendukung hal tersebut, Infobank Institute siap membantu dalam program “Verifikasi Data Laporan SLIK dan Mitigasi Penyalahgunaan Informasi (sesuai POJK No. 64/POJK.03/2020)”.