Perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan meningkatkan pemanfaatan data pribadi nasabah dalam berbagai aktivitas bisnis. Di sisi lain, risiko kebocoran, penyalahgunaan, dan pelanggaran data pribadi juga semakin tinggi.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan setiap badan usaha, termasuk perbankan dan lembaga keuangan, untuk melindungi data pribadi nasabah secara sistematis, aman, dan bertanggung jawab.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman karyawan dan manajemen mengenai kewajiban hukum, prinsip perlindungan data pribadi, serta implementasi praktis UU PDP dalam aktivitas operasional sehari-hari.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dan ruang lingkup data pribadi nasabah sesuai UU PDP
- Mengetahui hak nasabah dan kewajiban perusahaan sebagai Pengendali dan/atau Prosesor Data Pribadi
- Menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam proses bisnis
- Mencegah terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah
- Memahami risiko hukum, sanksi administratif, dan pidana atas pelanggaran UU PDP
- Mendukung budaya kepatuhan dan keamanan informasi di perusahaan
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi
- Pengertian data pribadi menurut UU PDP
- Perbedaan data pribadi umum dan data pribadi spesifik atau sensitif
- Contoh data pribadi nasabah di sektor jasa keuangan
- Prinsip Perlindungan Data Pribadi
- Prinsip lawful, fair, dan transparent processing
- Prinsip pembatasan tujuan dan minimalisasi data
- Prinsip akurasi dan pembaruan data
- Prinsip keamanan dan kerahasiaan data
- Prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab perusahaan
- Hak-Hak Nasabah sebagai Subjek Data
- Hak atas informasi dan akses data
- Hak perbaikan dan pembaruan data
- Hak penarikan persetujuan
- Hak penghapusan dan pemusnahan data
- Hak keberatan dan pembatasan pemrosesan data
- Kewajiban Perusahaan (Bank/Lembaga Keuangan)
- Peran sebagai Pengendali Data Pribadi
- Pengelolaan persetujuan (consent) nasabah
- Pengamanan data secara teknis dan organisasi
- Penunjukan Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer/DPO)
- Kerja sama dengan pihak ketiga (vendor dan mitra)
- Keamanan Data Pribadi Nasabah
- Risiko kebocoran data dan ancaman siber
- Pengendalian akses dan kerahasiaan data
- Penyimpanan, pengiriman, dan pemusnahan data
- Praktik keamanan data dalam aktivitas kerja sehari-hari
- Penanganan Insiden dan Pelanggaran Data
- Pengertian pelanggaran data pribadi (data breach)
- Prosedur pelaporan insiden internal
- Kewajiban pemberitahuan kepada nasabah dan regulator
- Tindakan mitigasi dan pemulihan
- Sanksi atas Pelanggaran UU PDP
- Sanksi administratif
- Sanksi perdata
- Sanksi pidana
- Dampak reputasi dan kepercayaan nasabah
