Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi Divisi Hukum dalam
mendampingi proses penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL)
secara strategis, efektif, dan sesuai ketentuan hukum. Peserta akan mempelajari
bagaimana melakukan analisis legal atas kualitas kredit, pelanggaran perjanjian, risiko
hukum, dan potensi moral hazard dari debitur. Selain itu, pelatihan ini membahas secara
rinci dukungan hukum dalam proses restrukturisasi kredit, negosiasi, penyusunan
addendum perjanjian, serta perlindungan kepentingan bank untuk menghindari
kerugian lebih lanjut.
Materi pelatihan juga mengupas peran Divisi Hukum dalam proses penyelamatan
kredit melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk penguasaan strategi eksekusi
jaminan, gugatan perdata, upaya hukum terhadap debitur wanprestasi, hingga
penanganan indikasi pidana. Peserta akan diberikan berbagai studi kasus nyata dan best
practice agar mampu mengambil keputusan yang terukur, memperkuat koordinasi
antarunit, serta meningkatkan kecepatan dan kualitas penyelesaian kredit macet di
lingkungan perbankan.
OBJECTIVE
- Memahami posisi strategis Divisi Hukum dalam keseluruhan proses penanganan kredit macet.
- Mampu menganalisis aspek hukum kredit bermasalah dan risiko yang menyertainya.
- Menguasai prosedur restrukturisasi dan penyusunan dokumen legal yang sesuai regulasi.
- Memahami strategi litigasi dan non-litigasi dalam penyelamatan kredit.
- Meningkatkan kemampuan negosiasi serta komunikasi hukum dengan debitur dan pihak eksternal.
- Mengoptimalkan pengawasan legal terhadap jaminan, eksekusi, dan penyelesaian sengketa kredit.
- Memperkuat koordinasi antara Divisi Hukum, kredit, remedial, dan unit bisnis.
COURSE OUTLINE
A. Kerangka Hukum Kredit dan Kredit Bermasalah
- Landasan hukum perjanjian kredit (KUHPerdata, UU Perbankan, POJK terkait).
- Komponen legal dalam fasilitas kredit, covenant, jangka waktu, dan kewajiban debitur.
- Dasar penetapan kolektibilitas & kriteria kredit bermasalah.
B. Peran Strategis Divisi Hukum dalam Siklus Kredit
- Keterlibatan Divisi Hukum dari pre-disbursement hingga monitoring.
- Dukungan legal dalam mitigasi risiko kredit sebelum terjadi gagal bayar.
- Early warning legal detection terhadap potensi sengketa atau moral hazard.
C. Analisis Hukum atas Kredit Macet
- Identifikasi pelanggaran perjanjian (wanprestasi, covenant breach).
- Review perjanjian kredit, jaminan, serta legalitas dokumen pengikatan.
- Analisis risiko hukum terhadap debitur, penjamin, dan aset terkait.
D. Restrukturisasi Kredit: Peran & Tanggung Jawab Divisi Hukum
- Dasar hukum restrukturisasi (POJK, SOP internal, praktik umum perbankan).
- Penyusunan dokumen restrukturisasi (addendum, perjanjian baru, revisi jaminan).
- Pengamanan posisi hukum bank dalam skema restrukturisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring).
- Mitigasi risiko dari restrukturisasi yang tidak tepat.
E. Negosiasi & Komunikasi Hukum dengan Debitur
- Teknik negosiasi berbasis fakta hukum dan kapabilitas finansial debitur.
- Strategi komunikasi untuk menghindari konflik dan memperkuat posisi bank.
- Dokumentasi hasil negosiasi dan pengesahan internal.
F. Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi
- Somasi, mediasi, perjanjian penyelesaian, dan penawaran damai.
- Penilaian ulang aset jaminan & nilai realisasi likuidasi.
- Penanganan debitur kooperatif vs tidak kooperatif.
G. Eksekusi Jaminan & Penyelesaian Sengketa Credit Recovery
- Jenis jaminan (fidusia, HT, APHT, gadai, escrow, personal guarantee).
- Proses eksekusi: parate eksekusi, lelang, eksekusi inkracht.
- Hambatan umum eksekusi & strategi mengatasinya.
H. Litigasi dalam Penanganan Kredit Macet
- Penyusunan gugatan perdata terkait kredit macet.
- Upaya paksa terhadap jaminan & debitur yang tidak kooperatif.
- Pendampingan penyidikan bila terdapat unsur pidana (penggelapan jaminan, penipuan, pemalsuan).
I. Koordinasi Cross-Unit dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Mekanisme koordinasi Legal × Remedial × Kredit × Appraisal.
- Penentuan strategi bersama berdasarkan analisis risiko bisnis & hukum.
- Penguatan control point dan risk governance.
J. Studi Kasus & Simulasi
- Studi kasus restrukturisasi berhasil vs gagal.
- Simulasi analisis perjanjian kredit & jaminan.
- Penyusunan strategi penyelesaian dari perspektif Divisi Hukum.
