Search
Close this search box.

Pemahaman Regulasi APU PPT Terbaru (POJK, SE OJK, UU TPPU, PPATK)

Description

Pelatihan ini disusun khusus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada
insan perbankan terkait regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU PPT) terbaru yang berlaku di sektor perbankan. Materi mencakup UU
TPPU, POJK dan Surat Edaran OJK khusus perbankan, serta pedoman dan ketentuan
PPATK yang wajib diterapkan oleh bank dalam aktivitas operasionalnya. Peserta akan
mempelajari kewajiban bank sebagai lembaga pelapor, ruang lingkup penerapan APU
PPT berbasis risiko, serta bagaimana regulator memperbarui standar kepatuhan untuk
mengantisipasi perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan dibekali kemampuan untuk
menginterpretasikan peraturan secara operasional, menyusun kebijakan internal,
memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga memastikan
kualitas pelaporan kepada regulator. Pendekatan studi kasus dan simulasi praktik
perbankan memberikan gambaran nyata bagaimana regulasi diaplikasikan dalam
proses onboarding nasabah, transaksi, monitoring, penyimpanan data, dan penanganan
red flags. Dengan pemahaman yang komprehensif, peserta diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas program APU PPT bank serta mendukung terciptanya sistem
keuangan yang sehat dan aman.

OBJECTIVE

  • Memahami kerangka regulasi APU PPT terbaru yang berlaku di sektor perbankan.
  • Menjelaskan kewajiban bank berdasarkan UU TPPU, POJK, SE OJK, dan ketentuan PPATK.
  • Menginterpretasikan perubahan terbaru dalam regulasi dan implikasinya bagi operasional bank.
  • Menguasai penerapan CDD, EDD, dan ongoing monitoring sesuai aturan perbankan.
  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi red flags dan risiko pencucian uang/pembiayaan terorisme.
  • Mampu menyusun atau memperbarui pedoman internal APU PPT bank.
  • Memastikan pelaksanaan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan regulator.
  • Memahami sanksi administratif dan pidana bagi bank maupun individu jika terjadi pelanggaran.

COURSE OUTLINE

A. Kerangka Dasar Regulasi APU PPT untuk Perbankan

  • Gambaran umum APU PPT di sektor perbankan.
  • Prinsip kehati-hatian dan risk-based approach.
  • Lembaga pelaksana dan pengawas: OJK, PPATK, FATF.

B. Undang-Undang TPPU (UU 8/2010 dan Ketentuan Turunannya)

  • Definisi, ruang lingkup, dan unsur tindak pidana pencucian uang.
  • Kewajiban bank sebagai lembaga pelapor.
  • Ketentuan pemblokiran, pembekuan, dan pelacakan aset.
  • Sanksi pidana dan sanksi administratif terkait perbankan.

C. Ketentuan PPATK untuk Perbankan

  • Kewajiban pelaporan: LTKM/STR, LTKT/CTR, Cross Border Cash.
  • Pedoman identifikasi, verifikasi, beneficial ownership, dan PEP.
  • Sistem pelaporan elektronik dan standar kualitas laporan.
  • Feedback PPATK dan penggunaan intelligence dalam proses monitoring.

D. POJK APU PPT untuk Perbankan (Regulasi Terbaru)

  • Struktur POJK: kewajiban CDD, EDD, screening, monitoring.
  • Penilaian risiko bank: customer, product, service, channel, geography.
  • Penguatan governance: peran Direksi, Dewan Komisaris, dan SKK/Unit Kepatuhan.
  • Integrasi teknologi dalam APU PPT: e-KYC, AML system, RegTech.

E. Surat Edaran OJK (SE OJK) Perbankan Terkait APU PPT

  • Penjelasan teknis penerapan POJK: tata cara pelaporan, format, dan batas waktu.
  • Ketentuan pengawasan onsite dan offsite untuk bank.
  • Pengaturan sektor perbankan terkait produk berisiko tinggi (wire transfers, remittance, trading services, dsb.).

F. Penyusunan & Pemutakhiran Pedoman Internal APU PPT di Bank

  • Struktur pedoman internal: kebijakan, SOP, mekanisme eskalasi.
  • Integrasi regulasi terbaru dalam proses operasional bank.
  • Tiga lini pertahanan dalam perbankan (3 lines of defense).
  • Dokumentasi, record keeping, dan pembuktian kepatuhan.

G. Penerapan CDD, EDD, dan Ongoing Monitoring

  • CDD untuk segmen nasabah perbankan: retail, UMKM, corporate, expatriate.
  • EDD untuk nasabah berisiko tinggi: PEP, high-risk industries, high-risk jurisdictions.
  • Ongoing monitoring: threshold, alert management, analisis pola transaksi.
  • Kewajiban periodic review data nasabah.

H. Pelaporan Transaksi kepada PPATK dan Regulator

  • Proses internal analisis dan eskalasi LTKM/STR.
  • Mekanisme pelaporan LTKT/CTR secara tepat waktu.
  • Pelaporan lain yang relevan: transaksi lintas batas, transaksi mencurigakan nonfinansial.
  • Kualitas laporan: completeness, accuracy, relevancy.

I. Sanksi, Risiko Kepatuhan, dan Pengawasan Regulator

  • Sanksi OJK untuk bank dan pengurus bank.
  • Dampak pelanggaran terhadap penilaian governance dan permodalan.
  • Risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko operasional terkait AML.
  • Mekanisme pembinaan dan tindak lanjut regulator.

J. Studi Kasus dan Simulasi di Perbankan

  • Studi kasus pelanggaran APU PPT oleh bank (lokal & internasional).
  • Simulasi onboarding nasabah: identifikasi, verifikasi, dan red flag detection.
  • Analisis pola transaksi mencurigakan di perbankan.
  • Penyusunan laporan STR/CTR secara step-by-step.

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.