Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada profesional di sektor perbankan, akuntansi, dan perpajakan tentang bagaimana strategi efisiensi pajak dapat dioptimalkan melalui pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) dan provisi kerugian kredit. Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, peserta akan mampu mengidentifikasi peluang deduksi yang sah, menekan beban pajak, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi fiskal dan keuangan yang ketat.
Selain itu, pelatihan ini juga membahas aspek teknis dan praktis dalam pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan internal atas kebijakan provisi kerugian kredit. Pendekatan studi kasus dan simulasi analisis keuangan akan memperkuat kemampuan peserta dalam mengaplikasikan konsep ke situasi nyata di institusi keuangan masing-masing, sehingga efisiensi pajak dapat dicapai secara berkelanjutan dan terukur.
OBJECTIVE
Memahami konsep efisiensi pajak dalam konteks industri perbankan.
Menguasai regulasi perpajakan yang mengatur deduksi atas NPL dan provisi kerugian kredit.
Mampu menyusun kebijakan akuntansi dan perpajakan yang sinkron untuk mendukung efisiensi pajak.
Mengetahui cara melakukan dokumentasi dan pembuktian fiskal atas beban provisi yang dapat dikurangkan.
Mengembangkan strategi internal audit dan pelaporan pajak yang optimal dan patuh regulasi.
Menyusun perencanaan pajak (tax planning) berbasis risiko kredit yang efektif dan legal.
COURSE OUTLINE
A. Konsep Dasar Efisiensi Pajak di Sektor Perbankan
Pengertian dan urgensi efisiensi pajak bagi bank.
Hubungan antara strategi pajak, profitabilitas, dan kepatuhan regulasi.
Identifikasi area potensi efisiensi pajak dalam laporan keuangan bank.
B. Regulasi dan Ketentuan Perpajakan terkait NPL dan Provisi
PSAK 71 dan implikasinya terhadap provisi kerugian kredit.
Ketentuan pajak dalam UU PPh dan PMK terkait cadangan piutang tak tertagih.
Syarat formal dan material deduksi atas beban provisi.
Perbedaan perlakuan fiskal dan akuntansi atas kerugian kredit.
C. Analisis dan Penerapan Deduksi atas NPL
Identifikasi dan klasifikasi NPL sesuai ketentuan OJK dan DJP.
Mekanisme pengakuan dan pembuktian NPL yang dapat dikurangkan pajak.
Studi kasus penerapan deduksi NPL pada laporan keuangan bank.
D. Optimalisasi Provisi Kerugian Kredit sebagai Instrumen Efisiensi Pajak
Strategi penentuan besaran provisi yang efisien dan sesuai aturan fiskal.
Hubungan provisi dengan risiko kredit dan perencanaan pajak.
Prosedur dokumentasi dan pelaporan provisi yang memenuhi standar audit dan pajak.
E. Audit, Pengawasan, dan Kepatuhan Regulasi
Mekanisme kontrol internal dalam kebijakan provisi dan deduksi pajak.
Audit pajak atas provisi dan NPL: area risiko dan langkah mitigasinya.
Praktik terbaik dalam penyusunan laporan pajak bank yang efisien dan transparan.
F. Studi Kasus dan Simulasi Aplikasi
Analisis kasus nyata penerapan deduksi NPL dan provisi kerugian kredit di bank nasional.
Simulasi perhitungan dampak fiskal dan laba bersih setelah penerapan efisiensi pajak.
Penyusunan strategi efisiensi pajak jangka panjang berdasarkan profil risiko kredit bank.
