Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dari perspektif hukum perbankan. Peserta akan dibekali kemampuan analisis risiko hukum, teknik mitigasi, serta prosedur hukum dan peraturan yang relevan dengan pengelolaan kredit bermasalah, termasuk restrukturisasi dan penagihan. Pendekatan yang diberikan menggabungkan teori hukum, praktik perbankan, dan studi kasus aktual sehingga peserta mampu mengambil keputusan hukum yang tepat dalam konteks perbankan.
Dalam pelatihan ini, peserta juga akan mempelajari strategi pencegahan kredit bermasalah, implementasi hak-hak bank dalam penagihan, serta prosedur hukum yang efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi diberikan secara sistematis dengan fokus pada kasus riil, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik sehari-hari di lingkungan perbankan.
OBJECTIVE
- Memahami konsep kredit bermasalah dan risiko hukumnya dalam perbankan.
- Menguasai peraturan dan regulasi terkait penanganan kredit bermasalah.
- Mampu menganalisis dan menyusun strategi mitigasi risiko hukum kredit bermasalah.
- Menguasai prosedur restrukturisasi kredit dan penagihan melalui jalur hukum.
- Mampu mengambil keputusan hukum yang tepat dalam penyelesaian kredit bermasalah.
- Memahami praktik terbaik dalam pencegahan dan manajemen kredit bermasalah.
COURSE OUTLINE
- Konsep dan Dasar Hukum Kredit Bermasalah
- Definisi dan tipe kredit bermasalah (NPL, macet, ragu-ragu)
- Risiko hukum yang timbul dari kredit bermasalah
- Peraturan perbankan terkait penanganan NPL (UU Perbankan, OJK, BI)
- Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam kredit
- Analisis Risiko Hukum Kredit Bermasalah
- Identifikasi risiko hukum internal dan eksternal
- Evaluasi kontrak kredit dan dokumen pendukung
- Studi kasus sengketa kredit dan dampaknya
- Teknik mitigasi risiko hukum
- Restrukturisasi dan Penyelesaian Non-Performing Loan
- Dasar hukum restrukturisasi kredit
- Tahapan restrukturisasi: identifikasi debitur, negosiasi, dokumentasi
- Alternatif penyelesaian: settlement, restructuring, refinancing
- Implikasi hukum dan perlindungan bank
- Penagihan Kredit melalui Jalur Hukum
- Proses hukum penagihan: somasi, gugatan, eksekusi
- Penyitaan agunan dan prosedur lelang
- Peran pengacara dan mediator dalam penyelesaian kredit
- Strategi hukum efektif untuk meminimalkan kerugian
- Pencegahan Kredit Bermasalah
- Teknik analisis kredit dan due diligence yang efektif
- Perjanjian kredit yang mengurangi risiko hukum
- Monitoring dan review berkala debitur
- Implementasi compliance dan good corporate governance
- Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis kasus kredit bermasalah riil
- Simulasi pengambilan keputusan hukum dalam penanganan kredit
- Diskusi strategi restrukturisasi dan penagihan
- Evaluasi hasil dan pembelajaran praktik
