Perkembangan ekonomi global dan teknologi finansial membawa risiko meningkatnya praktik pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme (terrorist financing). Institusi keuangan dan pihak terkait memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal tersebut. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dasar dan penerapan prinsip AML–CFT agar peserta dapat mematuhi regulasi, melindungi integritas institusi, dan mendukung keamanan sistem keuangan.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar dan prinsip AML–CFT.
- Mengetahui peraturan, regulasi, dan standar internasional terkait AML–CFT.
- Mengenali risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam kegiatan bisnis.
- Menerapkan prosedur pencegahan dan mitigasi risiko AML–CFT di lingkungan kerja masing-masing.
- Mengembangkan kemampuan untuk melaporkan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
COURSE OUTLINE
1. Pengenalan AML–CFT
- Definisi Money Laundering & Terrorist Financing
- Dampak pencucian uang dan pendanaan terorisme terhadap ekonomi dan reputasi institusi
2. Regulasi dan Standar AML–CFT
- Peraturan nasional (contoh: UU TPPU di Indonesia, Peraturan OJK/BI)
- Standar internasional (FATF Recommendations)
3. Identifikasi dan Penilaian Risiko
- Jenis risiko dan indikator transaksi mencurigakan
- Metode penilaian risiko klien, produk, dan wilayah
4. Prosedur Pencegahan dan Pengendalian
- Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)
- Monitoring transaksi dan mekanisme pelaporan
- Peran internal audit dan compliance officer
5. Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis contoh transaksi mencurigakan
- Praktik membuat laporan transaksi yang mencurigakan
6. Tindak Lanjut dan Kepatuhan
- Pemantauan berkelanjutan dan pelaporan
- Sanksi dan konsekuensi hukum
