Hukum Kepailitan dan PKPU merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur penyelesaian utang dan kewajiban debitur. Bagi perbankan, pemahaman mendalam terhadap aspek hukum ini sangat krusial, terutama dalam menangani kredit macet, restrukturisasi utang, dan mitigasi risiko hukum. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan strategis mengenai mekanisme kepailitan dan PKPU, termasuk hak dan kewajiban bank sebagai kreditur, serta proses hukum yang berlaku di Indonesia.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
- Mengetahui peran dan hak bank sebagai kreditur dalam proses kepailitan atau PKPU.
- Mampu mengidentifikasi risiko hukum yang terkait dengan kredit macet dan restrukturisasi utang.
- Menyusun strategi mitigasi risiko dan prosedur internal yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Memahami prosedur pengajuan PKPU dan kepailitan, serta implikasinya terhadap penagihan kredit.
COURSE OUTLINE
1. Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
- Definisi kepailitan dan PKPU
- Dasar hukum: UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Perbedaan antara kepailitan dan PKPU
2. Proses PKPU
- Syarat dan prosedur pengajuan PKPU
- Peran pengadilan dan kurator/pengurus PKPU
- Dampak PKPU terhadap debitur dan kreditur
3. Proses Kepailitan
- Syarat pengajuan permohonan pailit
- Hak dan kewajiban kreditur
- Penyelesaian aset debitur dalam kepailitan
4. Implikasi bagi Perbankan
- Strategi penanganan kredit macet
- Restrukturisasi kredit melalui PKPU
- Perlindungan hak bank sebagai kreditur
5. Studi Kasus dan Diskusi
- Contoh kasus nyata dalam sektor perbankan
- Analisis risiko dan strategi mitigasi
