Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
OBJECTIVE
- Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
- Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi bank.
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
COURSE OUTLINE
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah bagi BUS & UUS.
- Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait.
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan: Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, kepala unit kepatuhan, dan satuan kerja kepatuhan.
- Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
- Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
- Status independensi elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan.
- PELAPORAN
- Laporan Rencana Kerja Kepatuhan yang dimuat dalam RBB
- Laporan Kepatuhan Periode
- Laporan Khusus
- SANKSI
- Sanksi Denda
- Sanksi Administratif Lain
