Sejak tahun 1050-an, indonesia sudah mulai terlibat dalam pembahasan internasional dalam bidang hukum khususnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Intellectual Property Right (IPR). Keterlibatan Indonesia pada beberapa lembaga Internasional antara lain: World Trade Organisation (WTO) dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) atau lebih sering dikenal dengan Perjanjian TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Selama ini masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi pembelian selalu mengindahkan unsur keaslian. Dengan meningkatnya budaya tersebut, pemerintah Indonesia melahirkan beberapa produk hukum terkait dengan masalah HaKI atau IPR. Bahkan dalam penerapan peraturan tersebut, pemerintah memberikan sanksi yang berat kepada para pelanggar HaKI agar dapat memberikan kenyamanan bagi para investor dalam melakukan investasi di Indonesia.
Dalam pelatihan ini akan diberikan gambaran terhadap produk hukum yang berlaku untuk mangantisipasi hal–hal yang merugikan perusahaan dalam permasalahan seputar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right (IPR) dengan memadukan unsur praktisi dan kasus–kasus yang terkait terhadap masalah tersebut.
COURSE OUTLINE
- Basic & Philosophy of Intellectual Property
- International Prospective & Its Protection
- Function & Commercial Aspect on IPR
- Introductory of IPR
- Copyright & Related Rights
- Industrial Property Rights:
- Patents (Invention & New Technology)
- Trademark & Well-know Marks
- Industrial Design
- Trade Secret
- Lay-out Design Integrated Circuit
- Administrative Procedure for Registration and Cost (for Copyright, Patents, Trademark & Industrial Design)
- Matters Related to Copyright, Patents, Trademark & Industrial Design, Including Method & Strategy
- Unfair Competition Aspect Related to IPR
- IPR Audit
- Legal Action & Dispute Settlement
- Commercialization Intellectual Asset
- Licensing & Transfer of Technology
