Dalam era perbankan modern yang ditandai dengan kompleksitas produk keuangan, digitalisasi sistem, dan ekspektasi regulator yang semakin tinggi, pengelolaan data risiko yang akurat, lengkap, dan tepat waktu menjadi aspek krusial. Salah satu acuan global yang mengatur hal ini adalah BCBS 239 (Basel Committee on Banking Supervision – Principles for Effective Risk Data Aggregation and Risk Reporting). BCBS 239 diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada tahun 2013 sebagai respons terhadap krisis keuangan global 2008, yang memperlihatkan kelemahan bank dalam mengumpulkan dan melaporkan data risiko secara efektif. Regulasi ini menekankan bahwa bank harus mampu mengidentifikasi, mengukur, mengelola, dan melaporkan risiko secara menyeluruh (holistik) di seluruh entitas grup secara konsisten. Penerapan prinsip BCBS 239 menjadi semakin relevan di Indonesia, karena OJK dan Bank Indonesia mendorong penerapan tata kelola risiko berbasis teknologi dan data yang terintegrasi (risk data governance). Dengan pengelolaan data risiko yang baik, bank dapat meningkatkan kemampuan analisis, pengambilan keputusan strategis, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan.
OBJECTIVE
Memahami prinsip-prinsip BCBS 239 sebagai standar internasional dalam pengelolaan data risiko dan pelaporan risiko di sektor perbankan.
Menjelaskan konsep dan pentingnya agregasi data risiko sebagai fondasi pelaporan risiko yang komprehensif.
Menganalisis tingkat kesiapan bank dalam memenuhi prinsip BCBS 239 sesuai ketentuan regulator nasional.
Mengidentifikasi tantangan dan solusi implementasi BCBS 239 di lingkungan perbankan Indonesia.
Meningkatkan kualitas tata kelola risiko (risk governance) dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data di lembaga perbankan.
COURSE OUTLINE
Konsep Dasar Risk Data & Risk Reporting: Definisi risk data dan risk reporting dalam konteks perbankan, Tujuan utama pengelolaan data risiko, Hubungan antara risk data aggregation dengan enterprise risk management (ERM).
Agregasi Data Risiko (Risk Data Aggregation): Pengertian agregasi data risiko dan pentingnya konsistensi antar unit bisnis, Pengumpulan data dari berbagai sumber (kredit, pasar, operasional, likuiditas), Integrasi data risiko ke dalam sistem pelaporan enterprise, Tantangan utama dalam agregasi data: kualitas data, sistem TI, silo organisasi.
Risk Reporting (Pelaporan Risiko): Jenis laporan risiko: daily risk report, board report, regulatory report, Prinsip pelaporan yang efektif: relevan, akurat, tepat waktu, dan dapat ditindaklanjuti, Hubungan pelaporan risiko dengan pengambilan keputusan manajemen dan dewan komisaris, Pemanfaatan Business Intelligence (BI) dan Data Analytics dalam pelaporan risiko.
Implementasi BCBS 239 di Perbankan Indonesia: Peraturan OJK/BI yang relevan (misalnya POJK No.18/POJK.03/2016 tentang Manajemen Risiko), Praktik terbaik (best practices) dari bank-bank besar di Indonesia, Langkah-langkah pemenuhan prinsip BCBS 239 (roadmap implementasi).
