Krisis perekonomian global berdampak pada tingginya risiko operasional perusahaan. Dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terkait dengan pengendalian risiko khususnya risiko operasional. Risiko operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber Daya Manusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, serta kejadian eksternal. Pengendalian risiko operasional sangat diperlukan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadian eksternal. Seluruh divisi dan satuan kerja Bank telah dibekali sistem pengendalian dan mitigasi risiko operasional untuk memastikan bahwa transaksi dan aktivitas telah dilaksanakan dengan akurat, efisien, dan tepat waktu.
Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian Risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi resiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Dekade ini industri perbankan Indonesia dihadapkan dengan risiko yang semakin kompleks akibat kegiatan usaha bank yang beragam mengalami perkembangan pesat sehingga mewajibkan bank untuk meningkatkan kebutuhan akan penerapan manajemen risiko untuk meminimalisasi risiko yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan.
Manajemen risiko dalam operasional Bank meliputi identifikasi risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah untuk meminimalisirkan efek negatif resiko, terhadap hasil keuangan dan modal bank. Implementasi manajemen risiko pada bank di Indonesia diarahkan sejalan dengan standar baru secara global yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) dengan konsep permodalan baru dimana kerangka perhitungan modal lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di bank atau yang lebih disebut dengan Basel II (penyempurnaan dari Basel I), sebagaimana diadopsi oleh Bank Indonesia melalui peraturan 2 Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum agar perbankan Indonesia dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dan penerapannya disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Dengan ketentuan ini, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
OBJECTIVE
Kerugian bank atau potensi kerugian yang dialami oleh seluruh unit kerja Bank dapat dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Divisi Manajemen Risiko dalam melakukan identifikasi, pengukuran, dan monitoring risiko.
Membangun risk awareness kepada seluruh pegawai Bank.
Meningkatkan reputasi Bank yang dapat mengimplementasikan manajemen risiko secara efektif.
Peserta paham arti penting pengelolaan risiko bank bagi berkelangsungan usaha bank.
Peserta paham pokok-pokok pembahasan Peraturan Bank Indonesia.
Peserta paham tentang Undang-undang Perbankan yang terkait dengan Pelaksanaan Operasional.
Peserta paham tentang Peran serta Mekanisme Kerja Lembaga Penjamin Simpanan.
Peserta memiliki wawasan tentang Pokok-pokok Anti Money Laundering berikut Undang-undang serta ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Peserta paham tentang Program Know Your Customer serta implikasinya dalam Sisdur Operasional Bank.
COURSE OUTLINE
Regulasi terkait manajemen risiko
Overview manajemen risiko
Manajemen risiko operasional
Risk and Control Self Assessment
Key Risk Indicator
Loss Event Data Management
Pentingnya Manajemen Risiko dalam Industri Perbankan
Jenis-jenis Risiko
Pengawasan Berbasis Resiko
Basel Accord I dan II
Penerapan Manajemen Risiko perbankan Indonesia
Konsep Statistic Tentang Resiko
Konsep Value at Risk (VaR)
Aplikasi Perhitungan Value at Risk dengan Program Excel
Risiko Pasar
Backtesting VaR dan Stress Testing
Risiko Kredit
Risiko Operasional
Risiko Hukum, Risiko Reputasi dan Risiko Strategik (Risk Based Internal Audit)
