Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang berbeda.
Peran pers sangat besar dalam realitas kehidupan, di antaranya adalah memberikan informasi kepada masyarakat di berbagai lapisan — baik tingkat atas, menengah, maupun bawah. Hal ini dikarenakan keberadaan pers di Indonesia sangat terbuka dan dapat diterima masyarakat secara luas.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Peraturan atau dasar hukum terkait dengan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelatihan ini akan mengupas tuntas mengenai Konsep Pers Profesional berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam UU Pers.
COURSE OUTLINE
- Prinsip Etika Profesi Jurnalistik
- Tugas Pers menurut Undang-Undang Pers
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Ketentuan Umum
- Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban & Peranan Pers
- Wartawan
- Perusahaan Pers
- Dewan Pers
- Pers Asing
- Peran serta Masyarakat
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
