Industri perbankan merupakan sektor yang sangat diatur dan berisiko tinggi, karena melibatkan kepentingan publik, dana masyarakat, serta kepercayaan sistem keuangan nasional. Dalam operasionalnya, bank sering menghadapi berbagai potensi sengketa — baik dengan nasabah, pihak ketiga, maupun antar-lembaga keuangan. Sengketa dapat muncul akibat perbedaan interpretasi kontrak, kesalahan transaksi, pelanggaran ketentuan hukum, atau kelalaian dalam pelayanan. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase.
Pemahaman yang baik tentang mekanisme penyelesaian sengketa, dasar hukum yang berlaku, serta strategi manajemen risiko hukum sangat penting agar bank dapat menjaga reputasi, menghindari kerugian finansial, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
OBJECTIVE
- Memahami jenis-jenis sengketa yang dapat timbul dalam industri perbankan.
- Menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa secara litigasi dan non-litigasi.
- Menganalisis kelebihan dan kekurangan masing-masing metode penyelesaian sengketa.
- Menerapkan prinsip mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa sesuai regulasi OJK dan peraturan perundangan.
- Mengembangkan strategi pencegahan sengketa dan manajemen risiko hukum dalam kegiatan operasional bank.
COURSE OUTLINE
1. Konsep dan Jenis Sengketa Perbankan
- Pengertian sengketa dalam konteks industri perbankan.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa (nasabah, bank, regulator, pihak ketiga).
- Klasifikasi sengketa:
- Sengketa kredit (wanprestasi debitur, jaminan, agunan).
- Sengketa transaksi elektronik/digital banking.
- Sengketa antarbank atau antara bank dan regulator.
- Sengketa perlindungan konsumen.
2. Aspek Hukum Sengketa Perbankan
- Dasar hukum:
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No. 10 Tahun 1998.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan (POJK 6/POJK.07/2022).
- Peran dan kewenangan OJK serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS-SJK).
3. Litigasi dalam Sengketa Perbankan
- Prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
- Tahapan proses litigasi (gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi).
- Peran kuasa hukum bank, saksi ahli, dan regulator.
- Risiko dan dampak litigasi bagi reputasi bank.
- Contoh kasus litigasi perbankan di Indonesia.
4. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi)
- Pengertian dan prinsip mediasi.
- Mekanisme mediasi perbankan melalui LAPS-SJK.
- Kelebihan mediasi dibanding litigasi (efisiensi waktu, biaya, hubungan baik dengan nasabah).
- Tahapan mediasi: pendaftaran, pemeriksaan, proses negosiasi, kesepakatan perdamaian.
- Peran mediator dan hasil kesepakatan yang bersifat final dan mengikat.
5. Strategi Pencegahan dan Manajemen Sengketa
- Manajemen risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
- Penyusunan kontrak dan dokumentasi hukum yang baik.
- Penguatan sistem pengaduan nasabah dan penyelesaian internal.
- Pelatihan kepatuhan dan etika pegawai bank.
- Implementasi good corporate governance (GCG) dalam mencegah sengketa.
