Dalam era transformasi digital perbankan, teknologi menjadi tulang punggung dalam penyediaan layanan keuangan yang cepat, aman, dan efisien. Digitalisasi meliputi berbagai aspek seperti mobile banking, internet banking, open banking, penggunaan AI, dan big data analytics.
Namun, di balik inovasi tersebut, muncul tantangan hukum baru terkait:
- Perlindungan data pribadi nasabah,
- Keamanan siber,
- Kepatuhan terhadap regulasi OJK dan BI,
- Risiko hukum dalam kontrak digital dan kerja sama dengan pihak ketiga (fintech, cloud service, dsb).
Di sinilah Divisi Hukum (Legal Division) memiliki peran strategis — tidak hanya sebagai pelindung kepentingan hukum bank, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam tata kelola digital (digital governance) agar transformasi berjalan aman dan sesuai hukum.
OBJECTIVE
- Memahami posisi strategis Divisi Hukum dalam mendukung transformasi digital bank.
- Mengetahui kewajiban hukum dan regulasi yang harus dipatuhi dalam pengelolaan data dan layanan digital.
- Meningkatkan kesadaran risiko hukum yang timbul dari inovasi teknologi perbankan.
- Mendorong penerapan tata kelola data yang transparan, aman, dan sesuai hukum.
- Membangun sinergi antarunit kerja dalam mewujudkan transformasi digital yang berkelanjutan dan patuh regulasi.
COURSE OUTLINE
- Kedudukan dan Fungsi Divisi Hukum di Bank
Divisi hukum berperan sebagai:
- Penasehat hukum (legal advisor) bagi direksi dan unit kerja,
- Pengendali risiko hukum (legal risk controller),
- Pengelola kepatuhan hukum (legal compliance),
- Penjaga tata kelola data serta informasi sensitif.
- Peran Divisi Hukum dalam Transformasi Digital
Divisi hukum terlibat dalam berbagai aspek, antara lain:
- Perumusan dan Peninjauan Kebijakan Digital
- Memberikan masukan hukum terhadap strategi digitalisasi bank, termasuk kerja sama dengan fintech, vendor IT, dan penyedia layanan cloud.
- Meninjau kontrak elektronik, Terms & Conditions, dan kebijakan privasi.
- Kepatuhan terhadap Regulasi
- Memastikan seluruh aktivitas digital mematuhi peraturan seperti:
- POJK No. 13/POJK.03/2020 tentang Penyelenggaraan Produk Digital Bank,
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),
- UU ITE dan aturan BI/OJK terkait keamanan siber dan data elektronik.
- Perlindungan Data dan Keamanan Informasi
- Mengawasi penerapan Data Governance Framework, termasuk klasifikasi data, pengelolaan hak akses, dan kebijakan retensi data.
- Mengantisipasi risiko kebocoran data dan tanggung jawab hukum jika terjadi data breach.
- Manajemen Risiko Hukum Digital
- Mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum dari penggunaan teknologi baru seperti AI, blockchain, dan open API.
- Melakukan review terhadap Smart Contract dan pemrosesan data lintas negara (cross-border data transfer).
- Perumusan dan Peninjauan Kebijakan Digital
