Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun mengenai peran strategis mereka dalam memastikan implementasi tata kelola (governance) yang sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu POJK No. 35/2024 tentang Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik. Regulasi ini menekankan pentingnya peran pengawasan aktif, pengelolaan risiko, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun agar tetap sehat, berkelanjutan, dan terlindung dari risiko penyalahgunaan wewenang atau kerugian investasi.
Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan kerangka tata kelola berdasarkan POJK 35/2024, termasuk tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, mekanisme kontrol internal, hubungan dengan Pengurus dan Pihak Terkait, serta praktik pengawasan yang efektif. Pelatihan ini juga membahas studi kasus, audit tata kelola, serta pengembangan sistem pelaporan dan eskalasi isu yang tepat guna mendukung prinsip-prinsip good governance secara menyeluruh.
OBJECTIVE
- Memahami ketentuan dan ruang lingkup POJK 35/2024 secara menyeluruh.
- Menjelaskan peran, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas dalam pengelolaan dana pensiun.
- Mengidentifikasi indikator dan prinsip tata kelola yang baik (Good Pension Governance).
- Menerapkan fungsi pengawasan yang proaktif, berbasis risiko, dan berorientasi keberlanjutan.
- Meningkatkan koordinasi antara Dewan Pengawas, Pengurus, dan Stakeholder lainnya.
- Menganalisis gap atau kelemahan tata kelola dan merancang langkah mitigasinya.
COURSE OUTLINE
1. POJK 35/2024 – Kerangka Regulasi dan Implikasinya
- Ruang lingkup POJK 35/2024: Latar belakang, prinsip dasar, dan sasaran regulasi
- Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara dana pensiun
- Pilar utama tata kelola: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran
- Implikasi langsung terhadap fungsi Dewan Pengawas dan Pengurus
2. Peran dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas
- Struktur organisasi Dana Pensiun dan posisi strategis Dewan Pengawas
- Perbedaan peran antara Pengawas dan Pengurus
- Tugas utama Dewan Pengawas menurut POJK:
- Pengawasan atas pengelolaan dana
- Penilaian kinerja pengurus
- Rekomendasi kebijakan strategis
- Kode etik dan tanggung jawab moral Dewan Pengawas
3. Mekanisme Pengawasan dan Penilaian Kinerja
- Menyusun Rencana Kerja Pengawasan (RKP)
- Penilaian terhadap laporan keuangan, investasi, dan kepatuhan
- Indikator pengukuran kinerja tata kelola
- Review hasil audit internal dan eksternal
- Penerapan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision)
4. Hubungan Kerja Dewan Pengawas dengan Pengurus dan Stakeholders
- Prinsip kolaborasi tanpa tumpang tindih fungsi
- Mekanisme komunikasi dan pelaporan antar fungsi
- Eskalasi isu dan pengambilan keputusan strategis
- Menangani konflik kepentingan dan menjaga independensi
5. Studi Kasus dan Praktik Tata Kelola
- Studi kasus kegagalan tata kelola dan intervensi pengawas
- Simulasi rapat evaluasi Dewan Pengawas
- Penilaian atas compliance & governance report
- Best practice dari dana pensiun yang telah menerapkan governance secara unggul
6. Rencana Tindak Lanjut dan Peningkatan Kapasitas
- Menyusun action plan hasil temuan Dewan Pengawas
- Peran pelatihan berkelanjutan bagi anggota Dewan
- Tools dan sistem informasi pendukung fungsi pengawasan
- Strategi perbaikan tata kelola berkelanjutan
