Seiring dengan meningkatkannya proses mediasi dalam penyelesaian berbagai sengketa tampaknya menjadi suatu urgensi tersendiri saat ini, mengingat penyelesaian melalui jalur mediasi sangat menguntungkan sebelum bersengketa ke pengadilan atau arbitrase, akan menghemat waktu dan biaya. Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menyerahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan.
Karena pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa atau penyelesaian keluhan (Complaint Handling), maka penting membekali staff instansi atau lembaga dengan skill dan keahlian menjadi mediator. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh mediator, antara lain: pandai berkomunikasi, paham perkara yang ditangani, pengenalan pribadi para pihak, mendengarkan para pihak, mengontrol proses mediasi, menyediakan simulasi penyelesaian, melakukan pendekatan khusus (kaukus), pandai dalam tata cara penyampaian pesan, dan jangan mengkonfrontir pengakuan para pihak. Intinya mediator harus bisa membangun suasana untuk damai.
OBJECTIVE
- Pemahaman kebijakan-kebijakan yang mengarustamaan penyelesaian konflik dan implementasinya, terutama melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa baik di luar pengadilan maupun di Pengadilan.
- Pemahaman isu-isu pembangunan berkelanjutan secara khusus dalam hal tata kelola perusahaan (good corporate governance), pemerintahan (good government), kelola sosial dan lingkungan yang berlaku nasional maupun internasional.
- Keterampilan melakukan pemetaan dan analisis sengketa/konflik yang potensial terjadi maupun sedang terjadi di lapangan.
- Keterampilan menyiapkan dan melaksanakan perundingan (negosiasi) untuk menghasilkan kesepakatan (konsensus) terbaik yang dapat diterima para pihak.
- Keterampilan menggunakan mekanisme Mediasi dalam penyelesaikan sengketa/konflik dengan baik dan efektif.
- Keterampilan merancang kesepakatan sebagai bentuk pengakhiran sengketa dan mencegah munculnya sengketa baru secara efektif.
COURSE OUTLINE
- Kebijakan penanganan konflik di Indonesia
- Pemetaan dan analisis konflik
- Pemahaman isu, masalah, posisi dan kepentingan
- Bentuk–bentuk penyelesaian sengketa
- Pengantar, tahapan dan strategi negosiasi
- Pengantar dan tahapan mediasi
- Teknik dan keterampilan mediator
- Merancang kesepakatan
- Pengenalan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Kode Etik Mediator
- Simulasi Kasus
- Simulasi negosiasi dan mediasi
- Simulasi merancang kesepakatan