Search
Close this search box.

Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital

Description

Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.

COURSE OUTLINE

  1. Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD)
  2. Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
  3. Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD
  4. Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD
  5. Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD
  6. Keabsahan Tanda-Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.