Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.
COURSE OUTLINE
- Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD)
- Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD
- Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD
- Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD
- Keabsahan Tanda-Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD