Pelatihan ini difokuskan untuk membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan praktis mengenai perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan bunga, fee, dan jasa keuangan, yang merupakan komponen utama dalam penghasilan lembaga keuangan. Transaksi-transaksi ini memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda, baik dari sisi tarif, mekanisme pemotongan, maupun waktu pengakuan pajaknya.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari aturan perpajakan terkini, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, Pasal 26, dan ketentuan khusus dalam transaksi lintas negara serta penggunaan jasa pihak ketiga. Pembahasan juga mencakup praktik pencatatan, dokumentasi bukti potong, serta pelaporan melalui e-Bupot dan SPT Masa. Studi kasus dan simulasi pelaporan akan memperkuat pemahaman praktikal dan memastikan lembaga keuangan mampu mengelola kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu.
OBJECTIVE
- Memahami ketentuan perpajakan atas bunga, fee, dan jasa keuangan.
- Menentukan klasifikasi PPh yang sesuai untuk setiap jenis transaksi.
- Melakukan perhitungan pajak atas penghasilan atau pengeluaran jasa keuangan.
- Menyusun bukti potong dan pelaporan PPh secara elektronik (e-Bupot, SPT).
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.
- Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan atas transaksi jasa dan fee.
- Menyusun dokumentasi perpajakan yang baik untuk audit atau pemeriksaan pajak.
COURSE OUTLINE
- Karakteristik Penghasilan Jasa Keuangan
- Penghasilan utama lembaga keuangan: bunga, fee, jasa layanan
- Klasifikasi penghasilan menurut perpajakan
- Perlakuan pajak atas penghasilan dari pihak dalam negeri vs luar negeri
- Ketentuan Umum PPh atas Bunga
- Bunga sebagai Penghasilan
- Dikenakan PPh Final (PPh 4(2)) atas: deposito, tabungan, obligasi
- Tarif PPh dan penghitungan bruto/neto
- Bunga dari luar negeri → PPh 26 (jika pihak luar negeri)
- Bunga sebagai Biaya
- Apakah bunga pinjaman bisa dibiayakan secara fiskal?
- Bunga atas pinjaman antar entitas → PPh 23/26
- Bunga sebagai Penghasilan
- Pajak atas Fee dan Jasa Keuangan
- Fee atas Layanan Jasa
- Termasuk provisi kredit, advisory, management fee, underwriting
- Dikenakan PPh Pasal 23 (2%) jika kepada Wajib Pajak dalam negeri
- Dikenakan PPh Pasal 26 (20%)/Tax Treaty jika kepada luar negeri
- Cek tarif berdasarkan jenis dan subjek pajak
- Fee dalam Skema Fintech dan Bank Digital
- Pembayaran platform fee, switching fee, payment gateway
- Pemotongan oleh bank atau lembaga non-bank?
- Potensi risiko dari klasifikasi jasa tidak tepat
- Fee atas Layanan Jasa
- Kewajiban Pemotongan dan Pelaporan PPh
- Mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan:
- PPh 23 → e-Bupot
- PPh 4(2) → SSP, e-Billing
- PPh 26 → bukti potong dan ketentuan Tax Treaty
- Tanggal jatuh tempo dan sanksi atas keterlambatan
- Kode akun dan jenis pajak (MAP code)
- Penerapan Tax Treaty dan PPh 26
- Ketentuan PPh atas pembayaran ke luar negeri (cross border payment)
- Syarat penggunaan tarif khusus: SKD (Surat Keterangan Domisili)
- Penggunaan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
- Contoh transaksi: fee ke konsultan luar negeri, bunga pinjaman luar negeri
- Dokumentasi dan Bukti Potong
- Format bukti potong elektronik (e-Bupot)
- Penerbitan, pengiriman, dan penyimpanan bukti potong
- Persiapan dokumen untuk audit: kontrak, invoice, payment proof