Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Saat ini terdapat dua macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement di mana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, kliring menggunakan metode net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajiban pembayaran dengan hak penerimaan sehingga hanya ada satu net hak atau kewajiban yang akan diselesaikan untuk masing-masing rekening bank.
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar Sistem Pembayaran
- Perhatian (Concern) terhadap Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran
- Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
- Perkembangan Alat Pembayaran
- Proses Pembayaran
- What is a Payment System?
- Bank for International Settlement
- UU No. 23 tentang Bank Indonesia (Pasal 1)
- National Payment Blueprint Bank Indonesia
- Kepentingan Bank Sentral terhadap Sistem Pembayaran
- Kebijakan Sistem Pembayaran
- Komponen Sistem Pembayaran
- Metode Settlement
- Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS)
- Sistem Kliring
- Blueprint