Bila berbicara atau berdiskusi mengenai data dan simpanan nasabah di dunia perbankan, maka fokus para bankir akan tertuju pada kerahasiaan data.
Ada beberapa peraturan dan undang-undang dari regulator yang mengatur data nasabah karena adanya kewajiban pelaporan yang harus dijalankan oleh perbankan.
Oleh karena itu, penerapannya perlu dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati, karena dampaknya sangat signifikan bagi bank, pengurus, pejabat, dan pegawai bank.
Untuk memahami lebih dalam mengenai pelaporan yang diminta regulator, FKDKP mengundang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan sosialisasi kepada insan perbankan
agar lebih tepat dalam menyusun laporan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.
Single Customer View (SCV) adalah sistem informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank,
serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Selain itu, proses pelaporan dilakukan bank melalui aplikasi yang akan diluncurkan melalui “SCV Client”,
sehingga proses validasi data dapat dilakukan di awal sebelum pengiriman data.
COURSE OUTLINE
- Format, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Pelaporan
- Pengolahan Data SCV
- Data Mentah
- Data Detail SCV per Nasabah
- Data Ringkas SCV per Bank
- Kategori Nasabah Berdasarkan SCV
- Nasabah Kategori 1: Data simpanannya tercatat pada bank
- Nasabah Kategori 2: Data simpanannya tidak tercatat pada bank
- Nasabah yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2